![]() |
| LBH HAMI Buton Saat Menyerahkan Surat Somasi Terhadap Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, Senin (02/02/2026). |
Divisi88News.Com, Buteng– Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Buton resmi melayangkan somasi kepada Bupati Buton Tengah (Buteng) , Dr. Azhari, terkait dugaan penggunaan lahan warga secara melawan hukum. Somasi tersebut diajukan atas nama Rahmat, salah seorang warga Kabupaten Buton Tengah yang mengaku lahannya digunakan pemerintah sebagai akses jalan menuju Sekolah Rakyat (SR) Buton Tengah tanpa kepastian hukum dan kompensasi.
Somasi secara resmi diserahkan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Buton Tengah, Aminuhu, pada Senin sore (02/02/2026), lantaran Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekretaris Daerah tidak berada di kantor saat tim kuasa hukum datang.
Ketua Tim Penasihat Hukum “Justice For Rahmat” dari LBH HAMI Cabang Buton, Advokat La Ode Sakiyudin, SH, menjelaskan bahwa somasi tersebut bertujuan meminta kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kliennya yang hingga kini masih berada dalam ketidakpastian.
“Somasi sudah resmi kami masukkan dan diterima langsung oleh Kabag Hukum. Awalnya kami hendak bertemu langsung dengan Bupati Buton Tengah, namun beliau tidak berada di tempat. Begitu pula Wakil Bupati dan Sekda, sehingga kami menyerahkan langsung ke Kabag Hukum,” ujar Sakiyudin
![]() |
| LBH HAMI Buton Bersama Pemilik Lahan Yang Telah Dipakai Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Oleh Pihak Pemda Buteng |
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Bupati Buton Tengah untuk menunjukkan itikad baik dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada respons atau itikad baik dari Bupati Buton Tengah, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan pidana dan gugatan perdata ke pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH, CIL, CMLC, menegaskan bahwa somasi merupakan langkah persuasif terakhir sebelum menempuh jalur hukum. Menurutnya, berdasarkan fakta yang ada, persoalan tersebut sejatinya telah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke proses hukum.
“Lahan milik Pak Rahmat ini bersertifikat. Namun pemerintah membangun jalan sebagai akses menuju Sekolah Rakyat di atas lahan tersebut. Lebih dari setengah lahan kini telah menjadi jalan umum, bahkan tiang listrik sudah berdiri kokoh. Tanah digali, pasirnya diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Ini sangat mengherankan,” ungkap Apri.
Ia menambahkan, sejak lahan kliennya digunakan hingga saat ini, Rahmat tidak pernah menerima kompensasi sedikit pun, selain janji-janji yang tak kunjung direalisasikan. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kondisi dan keterbatasan kliennya.
“LBH HAMI Buton hadir untuk memberi terang di tengah gelapnya pencarian keadilan bagi masyarakat kecil. Kerugian yang dialami klien kami sungguh di luar nalar,” pungkas Apri.


0Komentar