Notification

×

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Tim Resmob Polres Buteng Amankan Pelaku Pencabulan Berusia 15 Tahun

Selasa, 29 April 2025 | April 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T11:57:28Z

WDJ diamankan Tim Resmob Polres Buteng 


Divisi88news.com, Buteng - Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengamankan WDJ Seorang Remaja berusia 15 Tahun warga Kelurahan Watulea yang saat ini masih duduk di bangku Kelas 1 SMA.


WDJ diamankan Tim Resmob Polres Buteng karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap teman wanitanya berinisial JL seorang remaja putri berusia 15 Tahun yang saat ini masih berstatus pelajar Kelas 3 SMP.


Terduga pelaku WDJ berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng di Desa Waliko, Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng tanpa perlawanan pada Senin (28/4/2025).


Kapolres Buteng AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Thamrin membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.


"WDJ (15) diamankan Tim Resmob Polres Buton Tengah karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap rekan wanitanya berinisial JL (15 Tahun) yang saat ini masih berstatus pelajar Kelas 3 SMP," ujarnya, Selasa (29/4/2025).


Kasi Humas menjelaskan, kasus ini berawal ketika JL tidak pulang ke rumah selama satu malam. Orang tuanya, yang merasa khawatir, kemudian mendapat informasi dari warga bahwa anak mereka diantar pulang oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Warga sempat menahan laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui sebagai WDJ, dan memintanya memanggil orang tuanya.


Pertemuan antara orang tua WDJ dan orang tua JL sempat dilakukan. Namun, karena tidak ada penjelasan yang memuaskan dari pihak WDJ, keluarga JL memilih melaporkan kejadian itu ke kepolisian.


Menurut IPTU Thamrin, saat proses interogasi berlangsung, JL mengaku telah disetubuhi oleh WDJ pada malam ia menginap di luar rumah. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WDJ.


"Saat ini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dari Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah," katanya.


Atas perbuatannya, WDJ dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.



(Red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update